Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding
00:00
Detik-detik Bon Jovi Selamatkan Perempuan yang Akan Loncat dari Jembatan Nashville AS
02:38
Video Selanjutnya dalam detik
Detik-detik Bon Jovi Selamatkan Perempuan yang Akan Loncat dari Jembatan Nashville AS
Lanjutkan

Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding

27 Februari 2023, 10:59 WIB

Terpidana kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.


Arif dinyatakan bersalah atas perusakan rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Sedangkan Baiquni juga dinyatakan bersalah atas perusakan rekaman CCTV dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.


Kuasa hukum Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih mengatakan bahwa setelah mempertimbangkan beberapa hal, timnya dan kliennya tak akan mengajukan banding. Junaedi meminta agar putusan majelis hakim itu bisa segera inkrah. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#ArifRachmanArifin #BaiquniWibowo #RekamanCCTVRumahSambo #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke