Terpidana kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Arif dinyatakan bersalah atas perusakan rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Sedangkan Baiquni juga dinyatakan bersalah atas perusakan rekaman CCTV dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Kuasa hukum Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih mengatakan bahwa setelah mempertimbangkan beberapa hal, timnya dan kliennya tak akan mengajukan banding. Junaedi meminta agar putusan majelis hakim itu bisa segera inkrah.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya SadewaÂ
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#ArifRachmanArifin #BaiquniWibowo #RekamanCCTVRumahSambo #JernihkanHarapan