Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding

Terpidana kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.


Arif dinyatakan bersalah atas perusakan rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Sedangkan Baiquni juga dinyatakan bersalah atas perusakan rekaman CCTV dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.


Kuasa hukum Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih mengatakan bahwa setelah mempertimbangkan beberapa hal, timnya dan kliennya tak akan mengajukan banding. Junaedi meminta agar putusan majelis hakim itu bisa segera inkrah. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#ArifRachmanArifin #BaiquniWibowo #RekamanCCTVRumahSambo #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau