Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Agus Nurpatria bersalah atas kasus perintangan penyidikan. Ia turut serta atau terlibat dalam penghilangan barang bukti rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara kepada Agus Nurpatria. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Agus Nurpatria untuk kembali ditahan.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#AgusNurpatria #ObstructionofJustice #RekamanCCTVRumahSambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan