Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice Kematian Yosua

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).


Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Agus Nurpatria bersalah atas kasus perintangan penyidikan. Ia turut serta atau terlibat dalam penghilangan barang bukti rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara kepada Agus Nurpatria. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Agus Nurpatria untuk kembali ditahan.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#AgusNurpatria #ObstructionofJustice #RekamanCCTVRumahSambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com