Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menyatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding untuk membebaskan kliennya dari hukuman.
Diketahui, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan bayar uang pengganti hampir Rp 42 triliun atas perbuatannya yang diduga merugikan negara sebesar Rp 39 triliun.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Sebab, kata Juniver, jaksa dan hakim tidak mempertimbangan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dibentuk DPR dan pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Juniver usai sidang vonis Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins
#SuryaDarmadi #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.