Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Surya Darmadi Banding Usai Divonis 15 Tahun atas Kasus Korupsi Lahan Sawit

Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menyatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding untuk membebaskan kliennya dari hukuman.

Diketahui, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan bayar uang pengganti hampir Rp 42 triliun atas perbuatannya yang diduga merugikan negara sebesar Rp 39 triliun.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Sebab, kata Juniver, jaksa dan hakim tidak mempertimbangan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dibentuk DPR dan pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Juniver usai sidang vonis Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins

#SuryaDarmadi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com