Terdakwa kasus perintangan penyidikan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis selama 10 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menilai Arif terbukti turut bersalah dalam melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, hakim menyebut ada sejumlah hal yang dinilai meringankan Arif, salah satunya terdakwa belum pernah dipidana.
Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dinilai sopan selama persidangan.
"Dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar 10 juta rupiah," ujar majelis hakim di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Sebelumnya, Arif Rachman disebut memberikan perintah untuk menghapus rekaman CCTV yang mendokumentasikan kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penghapusan data itu termasuk rekaman ketika Brigadir J masih hidup.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Salsabila Rahmadhany
Produser: Adisty Safitri
Music: News - Abiel Accoustic
#ArifRachmanArifin #FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan