Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Detik-detik Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa kasus perintangan penyidikan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis selama 10 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menilai Arif terbukti turut bersalah dalam melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, hakim menyebut ada sejumlah hal yang dinilai meringankan Arif, salah satunya terdakwa belum pernah dipidana.

Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dinilai sopan selama persidangan.

"Dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar 10 juta rupiah," ujar majelis hakim di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, Arif Rachman disebut memberikan perintah untuk menghapus rekaman CCTV yang mendokumentasikan kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penghapusan data itu termasuk rekaman ketika Brigadir J masih hidup.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Salsabila Rahmadhany

Produser: Adisty Safitri

Music: News - Abiel Accoustic

#ArifRachmanArifin #FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com