PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ternyata tak memiliki legalitas untuk menyewakan Kampung Susun Bayam (KSB). Pasalnya, KSB dibangun oleh Jakpro di atas lahan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI.
Jakpro berkilah belum mengetahui kepemilikan lahan saat membangun KSB. Akibatnya, hingga kini KSB belum dapat dihuni karena pemilik bangunan dan pemilik lahan berbeda.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan