Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendatangi kantor Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Senin (20/2/2023). Mereka mendatangi Propam Polri untuk mencabut laporan mereka terkait pelanggaran kode etik Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Menurut mereka meski Bharada E telah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, namun ia juga yang membongkar kasus tersebut.
Oleh karena itu, mereka mencabut laporan dan meminta Polri untuk meringankan hukuman Bharada E di Sidang Kode Etik Polri (KKEP) nanti.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#TAMPAK #BharadaE #JernihkanHarapan