Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas vonis kliennya. Ronny menyebut hal itu merupakan mukjizat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyampaikan bahwa JPU tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL, FIR, DEW, ARI
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: The Inevitable Knocks - Makana
#RichardEliezer #RonnyTalapessy #JPU #Kejagung #JernihkanHarapan