Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyatakan bahwa Kejagung tak akan melakukan banding atas vonis terdakwa Richard Eliezer.
Hal ini disampaikan Fadil usai mendengar bahwa pengacara Richard juga tidak akan mengajukan banding.
Oleh sebab itu, vonis 1 tahun 6 bulan yang diterima Richard dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Menurut Fadil, salah satu alasan Kejagung tidak melakukan banding lantaran Richard telah dimaafkan oleh pihak keluarga Brigadir Yosua,
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Nine Lives - Unicorn Heads
#KejaksaanAgung #Jampidum #RichardEliezer #VonisRichard #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan