Richard Eliezer kini harus menjalani masa pidana yang telah diputuskan hakim, yaitu 1 tahun 6 bulan. Hal ini karena vonis terhadap Richard Eliezer telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding.
Richard sendiri telah ditahan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak awal Agustus 2022 lalu. Oleh karena itu, masa pidananya kini tersisa satu tahun lagi.
Bahkan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan jika seandainya selama masa pidana Richard mendapat remisi, bukan tidak mungkin Richard akan menghirup udara bebas lebih awal.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Island Dream by Chris Haugen
#JernihkanHarapan #RichardEliezer