Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyampaikan, alasan utama pihaknya tidak mengajukan banding lantaran Richard telah mendapatkan maaf dari keluarga Brigadir J.
Ia mengatakan, kata maaf adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Selain itu, Richard disebut berani membongkar kasus pembunuhan berencana ini dan menjadi justice collaborator.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL, HAM, DEW
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: Oceanography - Trout Recording
#RichardEliezer #Kejagung #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan