Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dapat dari Maaf Keluarga Brigadir J Jadi Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer

Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyampaikan, alasan utama pihaknya tidak mengajukan banding lantaran Richard telah mendapatkan maaf dari keluarga Brigadir J.

Ia mengatakan, kata maaf adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Selain itu, Richard disebut berani membongkar kasus pembunuhan berencana ini dan menjadi justice collaborator.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: TAL, HAM, DEW

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Music: Oceanography - Trout Recording

#RichardEliezer #Kejagung #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com