Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun enam bulan dalam perkara pembunuhan berencana Briagdir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tak ingin tergesa-gesa untuk memutuskan soal banding terkait vonis tersebut.
"Kan kita masih punya waktu. Ndak boleh tergesa-gesa dan reaktif," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023). Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan, atau tujuh hari setelah putusan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Getaway Powder - DJ Freedem
#Kejagung #BandingEliezer #SidangVonisBharadaE #JernihkanHarapan