Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kata Kejagung soal Kemungkinan Banding atas Vonis Eliezer

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun enam bulan dalam perkara pembunuhan berencana Briagdir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tak ingin tergesa-gesa untuk memutuskan soal banding terkait vonis tersebut.


"Kan kita masih punya waktu. Ndak boleh tergesa-gesa dan reaktif," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023). Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan, atau tujuh hari setelah putusan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis : Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Narator: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Getaway Powder - DJ Freedem

#Kejagung #BandingEliezer #SidangVonisBharadaE #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com