Kata Kejagung soal Kemungkinan Banding atas Vonis Eliezer
Kompas
Kompas.com - 16/02/2023, 09:06 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun enam bulan dalam perkara pembunuhan berencana Briagdir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tak ingin tergesa-gesa untuk memutuskan soal banding terkait vonis tersebut.
"Kan kita masih punya waktu. Ndak boleh tergesa-gesa dan reaktif," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023). Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan, atau tujuh hari setelah putusan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun enam bulan dalam perkara pembunuhan berencana Briagdir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tak ingin tergesa-gesa untuk memutuskan soal banding terkait vonis tersebut.
"Kan kita masih punya waktu. Ndak boleh tergesa-gesa dan reaktif," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023). Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan, atau tujuh hari setelah putusan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Getaway Powder - DJ Freedem
#Kejagung #BandingEliezer #SidangVonisBharadaE #JernihkanHarapan