Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan perintah penetapan darurat sipil di Papua. Jaleswari pun mengatakan penetapan darurat sipil hanya bisa dilakukan atas perintah presiden.
Dia menjelaskan penetapan keadaan bahaya, termasuk di antaranya darurat sipil sebagai salah satu gradasi dari keadaan bahaya tersebut, memiliki mekanisme formal-prosedural yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Ragil Listianto
Produser: Oka Ray Pama
Musik: Chariots of War - Aakash Gandhi
#OPM #Papua #SusiAir #JernihkanHarapan