Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Kuat Maruf, menegaskan akan mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara.
Dia menegaskan tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh Majelis Hakim dan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Sebelumnya, Kuat dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh jaksa. Namun, hakim menjatuhkan vonis yang hampir dua kali lipat.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator:Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Dark Fog - Kevin MacLeod
#JernihkanHarapan #SidangVonisKuatMaruf