Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuat Akan Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

14 Februari 2023, 18:22 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Kuat Maruf, menegaskan akan mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara.

Dia menegaskan tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh Majelis Hakim dan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Sebelumnya, Kuat dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh jaksa. Namun, hakim menjatuhkan vonis yang hampir dua kali lipat.

Simak selengkapnya dalam video berikut

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator:Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Dark Fog - Kevin MacLeod

#JernihkanHarapan #SidangVonisKuatMaruf

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke