Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuat Akan Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Kuat Maruf, menegaskan akan mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara.

Dia menegaskan tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh Majelis Hakim dan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Sebelumnya, Kuat dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh jaksa. Namun, hakim menjatuhkan vonis yang hampir dua kali lipat.

Simak selengkapnya dalam video berikut

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator:Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Dark Fog - Kevin MacLeod

#JernihkanHarapan #SidangVonisKuatMaruf

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com