Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24) sebagai tersangka perusakan mobil taksi online di bilangan Senopati, Minggu (12/2/2023) dini hari. Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi taksi online, penumpangnya, serta Giorgio sendiri. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam mengatakan, kepolisian menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal berlapis.
 "Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," tutur Ade, Senin (13/4/2023). Dalam Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain, pelaku diancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Editor : Larissa Huda
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Bird Food - DJ Freedem
#PerusakanTaksiOnline #SopirFortunerJadiTersangka # #JernihkanHarapan