Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sopir Fortuner yang Rusak Taksi Online Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24) sebagai tersangka perusakan mobil taksi online di bilangan Senopati, Minggu (12/2/2023) dini hari. Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi taksi online, penumpangnya, serta Giorgio sendiri. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam mengatakan, kepolisian menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal berlapis.


 "Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," tutur Ade, Senin (13/4/2023). Dalam Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain, pelaku diancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Editor : Larissa Huda

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Bird Food - DJ Freedem

#PerusakanTaksiOnline #SopirFortunerJadiTersangka # #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com