Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023).
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan akan mengajukan banding secepatnya setelah mendengar vonis tersebut.
Irwan juga menilai keputusan majelis hakim tidak melihat peran kliennya dalam kasus ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#kuatmaruf #brigadirJ #JernihkanHarapan