Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Divonis 15 Tahun Penjara, Kubu Kuat Ma’ruf Segera Ajukan Banding

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023).


Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan akan mengajukan banding secepatnya setelah mendengar vonis tersebut.


Irwan juga menilai keputusan majelis hakim tidak melihat peran kliennya dalam kasus ini. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#kuatmaruf #brigadirJ #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com