Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/02/2023).
Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Sambo dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Sementara itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi.
Putri dinilai secara sah dan meyakinkan telah ikut serta dalam pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Simak informasinya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Cosmic Drift - DivKid
#FerdySambo #PutriCandrawathi #VonisSambo #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan