Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, tak ada fakta yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi mengalami stres atau trauma akibat kekerasan seksual.
Oleh karena itu, hakim meragukan pengakuan Putri soal menjadi korban pelecehan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan pertimbangan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023).
Hakim menyebut, butuh proses yang panjang bagi seseorang untuk pulih dari stres dan trauma akibat pelecehan.
Sementara, yang ditunjukkan Putri Candrawathi dalam kasus ini justru bertolak belakang.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono, Irfan Kamil
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Fathira Deiza A
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Battery Stuff - Mikos Da Gawd
#JernihkanHarapan #PutriCandrawathi #MajelisHakim #KasusBrigadirJ