Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan skenario yang dibuat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, sangat rapi dan sistematis.
Hal itu ia katakan saat pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Wahyu menilai bahwa tindakan Ferdy Sambo yang memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengisi peluru ke dalam senjatanya, sejak awal bertujuan agar Brigadir J tewas.
Selain itu, Wahyu menilai bahwa Ferdy Sambo telah benar-benar memikirkan dengan matang skenario untuk menutupi kejadian sebenarnya dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#FerdySambo #PembacaanPutusan #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan