Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, memeriksa DN, oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang yang menyebabkan bayi berumur 8 bulan inisial AR kehilangan jari kelingking. Pemeriksaan DN itu dibenarkan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (6/2/2023). Ngajib menjelaskan, sejak kasus itu dilaporkan Suparman (38), orangtua dari AR, mereka langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 7 orang saksi termasuk DN.
Keterangan para saksi itu untuk mengetahui duduk persoalan sehingga kejadian DN memotong jari bayi dapat diketahui secara jelas. Ketujuh orang saksi yang diperiksa tersebut meliputi keluarga korban serta manajemen rumah sakit. “Termasuk DN juga kita periksa,” kata Ngajib. Baca juga: Kronologi Kelingking Bayi di Palembang Tergunting hingga Putus Saat Perawat Ganti Selang Infus Menurut Ngajib, usai melakukan pemeriksaan ketujuh saksi, mereka dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut nantinya akan menentukan kasus hukum yang menjerat DN.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Liquid Time - Aakash Gandhi
#PerawatGuntingJariBayi #BayiPalembangKehilanganJari #jariKelingkingBayiterpotong #JernihkanHarapan