Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yakni Sahala Panjaitan mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berpegang pada tuntutannya tanpa melihat fakta-fakta persidangan.
Seperti diketahui, Hendra dan Agus merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu dikatakan Sahala usai kliennya menjalani sidang kasus perintangan penyidikan dalam kematian Brigadir J dengan agenda replik atau nota tanggapan atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Sahala menyebut dalam sidang duplik nanti, pihaknya akan menekankan terkait dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kliennya yang disinggung oleh JPU dalam repliknya. Sahala mengatakan bahwa JPU lupa bahwa putusan PTDH itu belum final atau inkrah, karena Hendra dan Agus masih mengajukan banding atas putusan PTDH itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #AgusNurpatria #HendraKurniawan #ObstructionofJustice #FerdySambo
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.