Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaksa Singgung PTDH Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Pengacara: Putusan Belum Inkrah

Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yakni Sahala Panjaitan mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berpegang pada tuntutannya tanpa melihat fakta-fakta persidangan.


Seperti diketahui, Hendra dan Agus merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Hal itu dikatakan Sahala usai kliennya menjalani sidang kasus perintangan penyidikan dalam kematian Brigadir J dengan agenda replik atau nota tanggapan atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).


Sahala menyebut dalam sidang duplik nanti, pihaknya akan menekankan terkait dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kliennya yang disinggung oleh JPU dalam repliknya. Sahala mengatakan bahwa JPU lupa bahwa putusan PTDH itu belum final atau inkrah, karena Hendra dan Agus masih mengajukan banding atas putusan PTDH itu.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #AgusNurpatria #HendraKurniawan #ObstructionofJustice #FerdySambo


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com