Terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Irfan Widyanto, akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 24 Februari 2023. Berbeda dengan terdakwa perintangan penyidikan lainnya yang mengajukan duplik atau nota tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan tidak mengajukan duplik.
Penasihat hukum Irfan Widyanto saat sidang hendak ditutup mengatakan bahwa pihaknya tak akan mengajukan duplik atas tanggapan JPU atas pleidoi Irfan Widyanto. Mereka menilai bahwa replik yang dibacakan JPU hanya mengulang-ulang dari surat tuntutan terhadap Irfan dan tidak ada hal yang substansial.
Majelis Hakim kemudian bertanya kepada penasihat hukum Irfan, apakah pihaknya akan tetap pada pembelaan. Penasihat hukum kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan tetap pada pembelaan terhadap kliennya.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#IrfanWidyanto #FerdySambo #KasusPerintanganPenyidikan #JernihkanHarapan