Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irfan Widyanto Tak Ajukan Duplik, Pengacara Minta Hakim Langsung Bacakan Vonis

Terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Irfan Widyanto, akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 24 Februari 2023. Berbeda dengan terdakwa perintangan penyidikan lainnya yang mengajukan duplik atau nota tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan tidak mengajukan duplik.


Penasihat hukum Irfan Widyanto saat sidang hendak ditutup mengatakan bahwa pihaknya tak akan mengajukan duplik atas tanggapan JPU atas pleidoi Irfan Widyanto. Mereka menilai bahwa replik yang dibacakan JPU hanya mengulang-ulang dari surat tuntutan terhadap Irfan dan tidak ada hal yang substansial.


Majelis Hakim kemudian bertanya kepada penasihat hukum Irfan, apakah pihaknya akan tetap pada pembelaan. Penasihat hukum kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan tetap pada pembelaan terhadap kliennya. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#IrfanWidyanto #FerdySambo #KasusPerintanganPenyidikan #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau