Jaksa penuntut umum (JPU) Ferdy Sambo dianggap tidak mengancam nyawa anak buahnya karena menyebut Arif harus bertanggung jawab jika rekaman CCTV itu bocor.
Jaksa menyebut, perintah Sambo untuk memusnahkan salinan rekaman CCTV itu bukanlah paksaan.
Untuk itu, jaksa menolak dalil terdakwa Arif Rachman Arifin yang mengaku dirinya merusak laptop yang digunakan untuk menyalin rekaman CCTV sekitar TKP penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena terancam oleh Ferdy Sambo.
Meski demikian, Arif mengaku saat itu merasa tertekan secara psikis karena perkataan Sambo. Namun, jaksa menyebut kondisi itu tidak dapat membebaskan Arif dari hukuman pidana.
Oleh karena itu, dengan pendapat tersebut jaksa meminta Majelis Hakim menolak pembelaan Arif Rachman Arifin.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Final Boss - Myuu
#JernihkanHarapan #ArifRachmanArifin
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.