Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ada Amplop di Salinan Pleidoi Arif Rachman, Ternyata Ini Isinya...

3 Februari 2023, 14:46 WIB

Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).


Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Arif Rachman Arifin.


Usai pembacaan nota pembelaan, penasihat hukum Arif Rachman memberikan salinan pleidoi kepada majelis hakim, dan jaksa penuntut umum (JPU).


JPU kemudian meminta agar salinan pledoi itu dibuka karena di dalamnya terdapat amplop. Majelis Hakim dan JPU pun membuka dan ternyata isi amplop itu adalah flashdisk. Hal itu dilakukan agar publik tak mengira bahwa amplop itu berisi uang. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#RichardEliezer #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan

Video Terkait
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke