Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo menyatakan, ia bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sesuai institusi Polri.
Baiquni mengatakan, sebelum dirinya ditempatkan di Divisi Propam, ia memohon kepada institusi lantaran anaknya tengah mengalami sakit keras dan perlu perawatan di Jakarta.
Hal itu disampaikan Baiquni ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).
Baiquni mengungkap, selama berdinas di Polri, ia tak pernah meminta kepada pimpinan untuk mendapatkan jabatan, atau berdinas di wilayah tertentu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa Baiquni bertugas di Divisi Propam karena kedekatannya dengan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
JPU pun menuntut Baiquni pidana dua tahun penjara, lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2005 tentang ITE.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: BSC State of Mind - Squadda B
#BrigadirJ #FerdySambo #PropamPolri #QuoteHighlight #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.