Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Isi Pleidoi Baiquni, Sebut Dirinya Bertugas di Propam Bukan karena Sambo
02:43
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
02:12
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
Lanjutkan

Isi Pleidoi Baiquni, Sebut Dirinya Bertugas di Propam Bukan karena Sambo

3 Februari 2023, 13:30 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo menyatakan, ia bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sesuai institusi Polri.

Baiquni mengatakan, sebelum dirinya ditempatkan di Divisi Propam, ia memohon kepada institusi lantaran anaknya tengah mengalami sakit keras dan perlu perawatan di Jakarta.

Hal itu disampaikan Baiquni ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).

Baiquni mengungkap, selama berdinas di Polri, ia tak pernah meminta kepada pimpinan untuk mendapatkan jabatan, atau berdinas di wilayah tertentu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa Baiquni bertugas di Divisi Propam karena kedekatannya dengan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

JPU pun menuntut Baiquni pidana dua tahun penjara, lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2005 tentang ITE.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: BSC State of Mind - Squadda B

#BrigadirJ #FerdySambo #PropamPolri #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke