Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Isi Pleidoi Baiquni, Sebut Dirinya Bertugas di Propam Bukan karena Sambo

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo menyatakan, ia bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sesuai institusi Polri.

Baiquni mengatakan, sebelum dirinya ditempatkan di Divisi Propam, ia memohon kepada institusi lantaran anaknya tengah mengalami sakit keras dan perlu perawatan di Jakarta.

Hal itu disampaikan Baiquni ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).

Baiquni mengungkap, selama berdinas di Polri, ia tak pernah meminta kepada pimpinan untuk mendapatkan jabatan, atau berdinas di wilayah tertentu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa Baiquni bertugas di Divisi Propam karena kedekatannya dengan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

JPU pun menuntut Baiquni pidana dua tahun penjara, lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2005 tentang ITE.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: BSC State of Mind - Squadda B

#BrigadirJ #FerdySambo #PropamPolri #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com