Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe selama 40 hari kedepan. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan Lukas ini terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.
Terpisah, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pihaknya telah menerima surat perpanjangan penahanan Lukas. Baik pengacara maupun Lukas juga telah menandatangani surat perpanjangan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Dhiyas Suwandi, Talitha Yumna
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Fiebe Virginia
Produser: Oka Ray Pama
Musik: Juno - Sextile
#LukasEnembe #KasusKorupsi #KPK #JernihkanHarapan