Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Setelah Melalui Proses Pembantaran, KPK Perpanjang masa Penahanan Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe selama 40 hari kedepan. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan Lukas ini terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.

Terpisah, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pihaknya telah menerima surat perpanjangan penahanan Lukas. Baik pengacara maupun Lukas juga telah menandatangani surat perpanjangan tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut!


Video Jurnalis: Dhiyas Suwandi, Talitha Yumna

Penulis: Syakirun Ni'am

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Fiebe Virginia

Produser: Oka Ray Pama

Musik: Juno - Sextile


#LukasEnembe #KasusKorupsi #KPK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com