Jaksa Penuntut Umum menilai tim penasihat hukum menghendaki adanya motif pemerkosaan yang dialami oleh terdakwa Putri Candrawathi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun demikian, JPU menilai. motif ini dinilai tidak bisa tercapai lantaran bukti-bukti yang tidak valid.
Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu jaksa yang menanggapi nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi melalui tim penasihat hukumnya pada halaman 17 angka 1-4 yang disampaikan pada Rabu lalu.
Selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Artikel: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Reloaded - Savfk
#PutriCandrawathi #PledoiPutriCandrawathi #SidangPutriCandrawathi #JernihkanHarapan