Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bukti Tak Mencukupi, Dalih Putri Candrawathi Gugur Tak Berarti?

Jaksa Penuntut Umum menilai tim penasihat hukum menghendaki adanya motif pemerkosaan yang dialami oleh terdakwa Putri Candrawathi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun demikian, JPU menilai. motif ini dinilai tidak bisa tercapai lantaran bukti-bukti yang tidak valid.

Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu jaksa yang menanggapi nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi melalui tim penasihat hukumnya pada halaman 17 angka 1-4 yang disampaikan pada Rabu lalu.

Selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Artikel: Irfan Kamil

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Armitha Sathi Devi

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Reloaded - Savfk

#PutriCandrawathi #PledoiPutriCandrawathi #SidangPutriCandrawathi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com