Terdakwa obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menyebut ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Arif Rachman, yakni mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya, dan masih dapat memperbaiki dirinya.
Selain dituntut 1 tahun penjara, Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#FerdySambo #BrigadirJ #ArifRachmanArifin #JernihkanHarapan