Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Terdakwa obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.


Jaksa menyebut ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Arif Rachman, yakni mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya, dan masih dapat memperbaiki dirinya.


Selain dituntut 1 tahun penjara, Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#FerdySambo #BrigadirJ #ArifRachmanArifin #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com