Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.
Sebelummya, kelima terdakwa dinilai bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Kelimanya diancam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup. Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan vonis Hakim bisa berbeda dengan tuntutan hukuman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Dalam memberikan vonis, ada ratio decidendi atau alasan hakim dalam menjatuhkan putusan yang mengandung argumentasi dan nalar ilmiah. Meski demikian, akan sulit jika tidak dikaitkan dengan tuntutan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Deta Putri Setyanto
Musik: Hologram - Bobby Richards
#NotaPembelaan #VonisHakim #FerdySambo #JernihkanHarapan