Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Hari Vonis Hakim Terhadap Sambo CS, Pembelaan Terakhir 5 Terdakwa Minta Bebas

27 Januari 2023, 08:10 WIB

Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.



Sebelummya, kelima terdakwa dinilai bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.



Kelimanya diancam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup. Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.



Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan vonis Hakim bisa berbeda dengan tuntutan hukuman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Dalam memberikan vonis, ada ratio decidendi atau alasan hakim dalam menjatuhkan putusan yang mengandung argumentasi dan nalar ilmiah. Meski demikian, akan sulit jika tidak dikaitkan dengan tuntutan tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.



Penulis: Fitria Chusna Farisa

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Kelly Stefany

Produser: Deta Putri Setyanto



Musik: Hologram - Bobby Richards



#NotaPembelaan #VonisHakim #FerdySambo #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke