Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menunggu Hari Vonis Hakim Terhadap Sambo CS, Pembelaan Terakhir 5 Terdakwa Minta Bebas

Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.



Sebelummya, kelima terdakwa dinilai bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.



Kelimanya diancam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup. Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.



Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan vonis Hakim bisa berbeda dengan tuntutan hukuman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Dalam memberikan vonis, ada ratio decidendi atau alasan hakim dalam menjatuhkan putusan yang mengandung argumentasi dan nalar ilmiah. Meski demikian, akan sulit jika tidak dikaitkan dengan tuntutan tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.



Penulis: Fitria Chusna Farisa

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Kelly Stefany

Produser: Deta Putri Setyanto



Musik: Hologram - Bobby Richards



#NotaPembelaan #VonisHakim #FerdySambo #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com