Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bharada E Berstatus Justice Collaborator tapi Dituntut 12 Tahun, Apakah Adil?
02:36
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
02:12
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
Lanjutkan

Bharada E Berstatus Justice Collaborator tapi Dituntut 12 Tahun, Apakah Adil?

23 Januari 2023, 15:15 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara.

Bharada E dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Seperti diketahui, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator.

Lantas, adilkah tuntutan 12 tahun kepada Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E terasa tidak adil.

Menurutnya, tuntutan terhadap Bharada E tersebut kurang memperhatikan status justice collaborator.

"Soal sikap jaksa yang tuntutannya dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, kita serahkan kepada kebijakan Jaksa Agung, karena memang terasa ada ketidakadilan dalam tuntutannya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Ia menilai ini bisa mempengaruhi perkembangan penegakan hukum pidana, khususnya pengungkapan kasus-kasus yang sulit dan tidak sederhana.

Nantinya, orang atau pelaku bisa enggan menjadi justice collaborator karena tidak berpengaruh banyak pada tuntutan.

"Tetapi jika memang ditemukan ada bukti-bukti yang mempengaruhi rendahnya tuntutan jaksa, maka tidak hanya proses administratif kepegawaian atau etika profesional, tetapi juga harus diselesaikan secara pidana," jelas Fickar.

Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Atas tuntutan jaksa itu, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

-----------------------------------------------------

Sumber footage: Kristianto Purnomo, Antara, TV Pool

Sumber berita: Dandy Bayu Bramasta

Penulis naskah: Dino Oktaviano

Video editor: Dino Oktaviano

Produser: Dino Oktaviano

Musik: Sinister - Anno Domini Beats

-----------------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #bharadae #richardeliezer #sidangtuntutanrichardeliezer
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke