Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bharada E Berstatus Justice Collaborator tapi Dituntut 12 Tahun, Apakah Adil?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara.

Bharada E dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Seperti diketahui, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator.

Lantas, adilkah tuntutan 12 tahun kepada Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E terasa tidak adil.

Menurutnya, tuntutan terhadap Bharada E tersebut kurang memperhatikan status justice collaborator.

"Soal sikap jaksa yang tuntutannya dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, kita serahkan kepada kebijakan Jaksa Agung, karena memang terasa ada ketidakadilan dalam tuntutannya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Ia menilai ini bisa mempengaruhi perkembangan penegakan hukum pidana, khususnya pengungkapan kasus-kasus yang sulit dan tidak sederhana.

Nantinya, orang atau pelaku bisa enggan menjadi justice collaborator karena tidak berpengaruh banyak pada tuntutan.

"Tetapi jika memang ditemukan ada bukti-bukti yang mempengaruhi rendahnya tuntutan jaksa, maka tidak hanya proses administratif kepegawaian atau etika profesional, tetapi juga harus diselesaikan secara pidana," jelas Fickar.

Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Atas tuntutan jaksa itu, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

-----------------------------------------------------

Sumber footage: Kristianto Purnomo, Antara, TV Pool

Sumber berita: Dandy Bayu Bramasta

Penulis naskah: Dino Oktaviano

Video editor: Dino Oktaviano

Produser: Dino Oktaviano

Musik: Sinister - Anno Domini Beats

-----------------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #bharadae #richardeliezer #sidangtuntutanrichardeliezer
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com