Kejaksaan Agung RI mengungkapkan alasan tuntutan bagi terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal disamakan yakni 8 tahun penjara.
Hal ini lantaran ketiga terdakwa tersebut masuk dalam klaster kedua.
Klaster kedua yakni orang-orang yang tidak secara langsung menyebabkan kematian tetapi mengetahui proses perencanaan pembunuhan.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Senin (23/01/2023).
Simak informasinya dalam video berikut.
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Interstellar Mood - Nico Staf
#Kejagung #PutriCandrawathi #RickyRizal #KuatMaruf #JernihkanHarapan