Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Putri, Kuat, dan Ricky Dapat Tuntutan yang Sama

Kejaksaan Agung RI mengungkapkan alasan tuntutan bagi terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal disamakan yakni 8 tahun penjara.

Hal ini lantaran ketiga terdakwa tersebut masuk dalam klaster kedua.

Klaster kedua yakni orang-orang yang tidak secara langsung menyebabkan kematian tetapi mengetahui proses perencanaan pembunuhan.

Penjelasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Senin (23/01/2023).

Simak informasinya dalam video berikut.

Penulis: Nirmala Maulana Achmad

Penulis Naskah: Anasthasya

Narator: Anasthasya

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Interstellar Mood - Nico Staf

#Kejagung #PutriCandrawathi #RickyRizal #KuatMaruf #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com