Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Klaim Tidak Ada Unsur Pidana, Kuasa Hukum Arief Rachman Berharap Kliennya Bebas
01:35
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
02:12
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Richard Eliezer Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Ronny Talapessy Jadi Saksi
Lanjutkan

Klaim Tidak Ada Unsur Pidana, Kuasa Hukum Arief Rachman Berharap Kliennya Bebas

20 Januari 2023, 18:18 WIB

Kuasa hukum Arif Rachman Arifin Junaedi Saibih meyakini tak ada unsur pidana yang terpenuhi dalam dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya.


Dalam persidangan pada Jumat (20/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Junaedi menghadirkan empat saksi ahli meringankan. Keempat saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga ahli forensik dan satu ahli hukum administrasi negara.


Adapun Arif Rachman didakwa atas perkara Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa bersama dengan enam anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#KasusPembunuhan #BrigadirJ #PNJaksel #JernihkanHarapan


Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke