Kuasa hukum Arif Rachman Arifin Junaedi Saibih meyakini tak ada unsur pidana yang terpenuhi dalam dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya.
Dalam persidangan pada Jumat (20/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Junaedi menghadirkan empat saksi ahli meringankan. Keempat saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga ahli forensik dan satu ahli hukum administrasi negara.
Adapun Arif Rachman didakwa atas perkara Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa bersama dengan enam anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#KasusPembunuhan #BrigadirJ #PNJaksel #JernihkanHarapan